Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengklarifikasi ihwal aliran uang Rp 50 juta dari mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Menurut dia, uang itu merupakan uang duka atas meninggalnya sang ibunda. Di sisi lain, Hinca tak mengetahui apabila uang yang dikirimkan ke rekeningnya bagian dari praktik korupsi.
"Setelah penyidik KPK memberitahukan ada aliran dana sebesar Rp50 juta ke rekening saya saat saya diperiksa sebagai saksi, lalu saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya Ibu saya," kata Hinca kepada wartawan, Kamis (3/8).
Politikus Demokrat itu menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan Ricky pada Februari 2020. Waktu pemberian uang itu bahkan jauh sebelum Ricky terlibat proses hukum di KPK.
"RHP mengunjungi saya di kampung halaman saya menyampaikan empati turut berduka atas meninggalnya Ibu saya. Tentu saya harus menghormatinya," kata dia.
Hinca memastikan pemberian uang itu sudah dijelaskan utuh kepada penyidik KPK. Politikus Demokrat itu bahkan telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Dan karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara. Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tahu sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu," kata dia.
"Demikian penjelasan saya dan klarifikasi dari saya agar duduk kasusnya terang dan tidak bias. Ini murni soal kekerabatan sesama umat manusia yang bersosial, dan saling berempati saat mengalami kedukaan," timpalnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mengungkapkan sejumlah aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar itu, jaksa menyebut salah satu kucuran aliran dana haram Ricky masuk ke rekening Hinca. Total uang yang diterima Hinca sebanyak Rp50 juta.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Demokrat Hinca Pandjaitan Bupati Memberamo Tengah korupsi